1.1. Latar Belakang Disusunnya Undang –
Undang Nomor 11 Tahun 2008
Hukum yang baik
adalah hukum yang bersifat dinamis, dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan
perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi
adalah perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Dunia maya
juga telah mengubah kebiasaan banyak orang yang menggunakan internet untuk
melakukan berbagai kegiatan dan juga membuka peluang terjadinya kejahatan. Untuk
itu tentu dibutuhkan suatu aturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia
maya di Indonesia. Maka di terbitkanlah Undang – Undang No. 11 tahun 2008
tentang informasi dan transaksi elektronik yang lazim dikenal dengan istilah
“UU ITE”
1.2.
Manfaat
Kehadiran UU ITE
Kehadiran
UU No.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) akan
memberikan manfaat, beberapa diantaranya:
1.
Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat
yang melakukan transaksi secara elektronik
2.
Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia;
3.
Sebagai salah satu upaya untuk mencegah
terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi;
4.
Melindungi masyarakat pengguna jasa
dengan memanfaatkan teknologi informasi.
1.3.
Kronologi
UU ITE
UU
ITE mulai dirancang sejak maret 2003 oleh Kementrian Negara komunikasi dan
Informasi (Kominfo) dengan nama
rancangan Undang – Undang informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik (RUU –
IETE). Semula UU ini dinamakan Rancangan Undang – undang Informasi Komunikasi dan Transaksi Elektronik
(RUUIKTE) yang disusun Ditjen Pos dan Telekomunikasi – Departemen perhubungan
serta Departemen Perindustrian dan perdagangan, bekerja sama dengan tim dari
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (unpad) dan tim Asistensi dari ITB,
serta Lembaga kerja hukum dan Teknologi Universitas indonesia (UI).
Serta Departemen
komunikasi dan Informasi terbentuk berdasarkan peraturan peresiden RI no 9
Tahun 2005, tindak lanjut usulan UU ini kembali digulirkan. Pada 5 september,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui surat no.R./70/Pres/9/2005
menyampaikan naskah RUU ini secara resmi kepada DPR RI. Bersama dengan itu,
pemerintah melalui Departemen komunikasi dan Informatika membentuk “Tim Antar
Departemen dalam rangka pembahasan RUU Antara pemerintah dan DPR RI” dengan keputusan
Menteri Komunikasi dan Informatika No.83/KEP/M.KOMINFO/10/2005 tanggal 24
Oktober 2005 yang kemudian dipersempurnakan dengan keputusan menteri
No.10/KEP/M.Kominfo/01/2007 tanggal 23 Januari 2007 dengan pengarah:
1.
Menteri Komuniksi dan Informatika
2.
Menteri hukum dan HAM, Menteri
Sekertaris Negara, dan Sekertaris Jendral
3.
Defkominfo. Ketua Pelaksana Ir. Cahyana
Ahmadjayadi,Dirjen Aplikasi Telematika
4.
Defkominfo, Wakil Ketua Pelaksana 1:
Dirjen Peraturan Perundang – undangan
5.
Departemen Hukum dan HAM dan Wakil Ketua
Pelaksana 11: Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum.
1.3.1.
Proses
Pembahasan UU ITE
A.
Pembentukan
Pansus Dan RDPU
Merespon
surat Peresiden no. R./70/Pres/9/2005, DPR membentuk panitia khusus (pansus)
RUU ITE yang awalnya diketahui oleh R.K. Sembiring Meliala (FPDIP) untuk
selanjutnya digantikan oleh Suparlan, SH (FPDIP). Pansus DPR beranggotakan 50
orang dari 10 (sepuluh) fraksi yang ada di DPR. Pansus mulai bekerja sejak 17
Mei 2006 hingga 13 juli 2006 dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU)
dengan berbagai pihak sebanyak 13 kali, antara lain operator telekomunikasi ,
perbankan, aparat penegak hukum, dan kalangan akaemisi setelah
menyelesaikan RDPU dengan 13 institusi,
pada desember 2006 Pansus DPR RI menetapkan daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Ada 287 DIM yang berasal dari 10 fraksi yang tergabung dalam pansus.
B. Rapat
Pansus, Panja, Dan Timus –Timsin
Pembahasan
DIM RUU ITE antra pansus DPR dengan pemerintah (Tim Antar Departemen Pembahasan
RUU ITE) mulai dilaksanakan pada 24 Januari 2007 di Ruang Komisi 1 DPR.
Pembahasan dilakukan sekali dalam
seminggu (Rabu atau Kamis) sesuai undangan DPR.
Pada pembahasan
RUU ITE tahap pansus, sesuai ketentuan, Pemerintah diwakili oleh Menteri
komunikasi dan informatika atau menteri hukum dan Ham serta di dampingi anggota
Tim Antar Departemen Pembahasan RUU ITE. Rapat pansus yang dilaksanakan sejak
24 Januari hingga 6 juni 2007, dilakukan sebanyak 17 kali dan 2008,berhasil membahas seluruh DIM Setelah
pansus, Pembahasan dilaksanakan pada tahap Panitia kerja (Panja), berlangsung
mulai 29 juni 2007 sampai 31 januari 2008 dengan jumlah rapat sebanyak 5 kali.
C. Rapat
Pleno pansus dan Paripurna dewan
Tahap selanjutnya setelah Rapat pansus, panja, dan
Timus-timsin dilalui, digelar Rapat Pleno pansus RUU ITE dilakukan intuk
pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap naskah akhir RUU ITE. Ini
dilangsungkan pada 18 Maret 2008, dan hasilnya menyetujui RUU ITE dibawa ke
pengambilan keputusan tingkat 11. Pada rapat Paripurna DPR RI, tanggal 25 maret
2008, 10 fraksi sepakat menyetujui RUU ITE diterapkan menjadi undang – undang
untuk selanjutnya dikirim ke Presiden untuk ditandatangani.
Kemudian lahirlah Undang – undang
No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang telah
ditandatangan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhiyono, pada 21 April 2008
lalu, yang sebelumnya pada 25 maret 2008 telah disetujui oleh DPR, sebagai
upaya untuk menyediakan payung hukum bagi kegiatan pemanfaatan informasi dan
transaksi elektronik.
1.4.
Gambarn
umum UU ITE
UU ITE ini terdiri dari 13 bab dan
54 pasal;
Bab 1 – Tentang ketentuan umum,
Yang menjelaskan istilah – istilah
teknologi informasi menurut undang – undang informasi dan transaksi elektronik.
Bab2
– Tentang Asas dan Tujuan,
Yang menjelaskan tentang landasan
pikiran dan tujuan pemanfaatan teknologi informasi dan transaksi elektronik.
Bab
3- Tentang informasi, Dokumen, dan Tanda tangan Elektronik,
Yang menjelaskan sahnya secara
hukum pengguna dokumen dan tanda tangan elektronik sebagaimana dokumen atau
surat berharga lainnya.
Bab 4 – tentang penyelenggaraan
Sertifikasi elektronik dan Sistem elektronik,
Menjelaskan tentang individu atau
lembaga yang berhak mengeluarkan sertifikasi elektronik dan mengatur ketentuan
yang harus dilakukan bagi penyelenggara sistem elektronik.
Bab
5 – Tentang transaksi Elektronik,
Berisi
tentang tata cara penyelenggaraan transaksi elektronik.
Bab 6 – tentang nama domain, hak
kekayaan Intelektual, dan perlindungan hak pribadi, menjelaskan tentang tata
cara kepemilikan dan penggunaan nama domain,perlindungan HAKI, dan perlindungan
data yang bersifat Privacy.
Bab
7 – Tentang pebuatan yang dilarang,
Menjelaskan tentang
pendistribusian dan mentransmisikan
informasi Elektronik secara sengaja atau tanpa hak yang didalamnya memiliki
muatan yang dilrang oleh hukum.
Bab
8 – Tentang penyelesaian sengketa,
Menjelaskan tentang pengajuan
gugatan terhadap pihak pengguna teknologi informasi sesuai ketentuan peraturan
perundang – undangan.
Bab
9 – Tentang penyidikan
Menjelaskan tentang peran serta
pemerintah dan masyarakat dalam melindungi dan memanfaatkan teknologi informasi
dan transaksi elektronik.
Bab
10 – tentang penyidik.
Bab ini mengatur tata cara
penyidikan tindak pidana yang melanggar undang – undang ITE sekaligus
menentukan pihak- pihak yang berhak melakukan penyidikan.
Bab
11 – Tentang ketentuan pidana.
Berisi
sangsi – sangsi bagi pelanggar Undang – undang ITE.
Bab
12 – Tentang ketentuan peralihan.
Menginformasikan bahwa segala
peraturan lainnya dinyatakan berlaku selama tidak ber tentanga dengan UU ITE.
Bab
13 – Tentang ketentuan penutup
Berisi
tentang pemberlakuan undang – undang ini sejak di tanda tangani presiden.
1.5.
Tujuan
Undang – undang ITE
a. Mengembangkan
kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia.
b. Mengembangkan
perdagangan dan perekonoman nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat.
c. Meningkatkan
aktifitas dan efesiensi pelayanan publik.
d. Membuka
kesempatan seluas- luasnya kepada setiap orang untuk memajukan pemikiran dan
kemampuan dibidang penggunaan dan pemanfaatan teknologi informasi se’optimal
mungkin namun disertai dengan tanggung jawab.
e. Memberikan
rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara
teknologi informasi.
1.6.
Contoh
– contoh Kasus pelanggaran UU ITE
a.
Luna maya dijerat pasal 27 undang –
undang ITE karema melecehkan profesi wartawan (bukan jurnalist, kalau jurnalis
menulis dengan fakta dan bukti yang nyata, kalaw wartawan bisa menulis dengan
abstrak yang dalam hal ini kita pandang sebagai ISU) infotaiment dengan kata
“pelacur” dan “pembunuh”.
b.
Prita Mulyasari di jerat pasal 27 ayat 3
Undang – undang no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU
ITE), karena akan mengancam kebebasan berekspresi.
c.
Narliswandi sudah diperiksa pada 28
Agustus lali, penyidik berniat pula menjerat Narliswandi dengan pasal 27 undang
– undang informasi dan transaksi Elektronik dengan ancman hukum 6 tahun penjara
dan denda Rp 1 miliar. Karena kasus pencemaran nama baik terhadap anggota dewan
Perwakilan rakyat, Alvin lie.
d.
Agus Hamonangin diperiksa oleh penyidik
polda Metro jaya Sat. IV Cyber Crime yakni sudirman AP dan Agus Ristiani.
Merujuk pada laporan Alvin Lie,ketentuan hukum yang dilaporkan adalah dugaan
perbuatan pidana pencemaran nama baik dan fitnah seperti tercantum dalam pasal
310, 311 Kitab Undang – undang hukum pidana (KUHP), serta dugaan perbuatan
mendistribusikan/mentrasnsmisikan
informasi elektronik yang memuat materi penghinaan seperti tertuang
dalam pasal 27 ayat (3) pasal 45 (1) UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi
dan transaksi elektronik (ITE).
e.
Ariel dijerat pasal 27 ayat 1 UU nomor
11 tahun 2008 tentang ITE jo pasal 45 ayat 1 UU ITE mengatur tentang hak
mendistribusikan dan atau dokumen elektronik yang memiliki buatan penghinaan
dan atau pencemaran nama baik.
mantap artikelnya gan http://www.blogkopinet.web.id/
BalasHapus